Wednesday, April 18, 2018

Bagaimanakah Hukum KB menurut Islam?


Mencegah kehamilan dengan alat kontrasepsi (KB) atau dengan mengeluarkan air spermanya di luar kemaluan perempuan itu hukumnya boleh tapi makruh karena setiap pasangan suami istri itu tidak diwajibkan oleh agama untuk mempunyai anak, kalau agama mewajibkan hal itu tentunya Allah Subhanahu Wata’ala tidak akan menciptakan seorang perempuan yang mandul bahkan tidak boleh kawin dengan seorang yang mandul, tapi kenyataannya boleh seseorang menikah dengan seorang pria atau wanita yang mandul tanpa khilaf di antara ulama’, oleh karenanya hukumnya boleh, baik dia melakukannya karena takut akan kurang kecantikan istrinya dengan kegemukan dan lain-lain atau takut mati ketika melahirkan. Ataupun takut banyak anak karena akan merepotkan pasangan suami istri itu dalam mendidik atau mencari nafkahnya, akan tetapi lebih baik mereka berdua bertawakkal dan yakin dengan janji Allah yang memberi rizki semua mahluknya sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala:
Tidaklah ada binatang melata yang ada diatas bumi ini kecuali Allah yang menanggung rizkinya. (Q.S. Hud:6)

Akan tetapi bolehnya menggunakan alat kontrasepsi (KB) dengan syarat tidak membahayakannya dan tidak menghilangkan fungsi-fungsi alat-alat reproduksi tersebut dari asalnya seperti jika diangkat rahimnya atau diikatnya buah zakar dengan operasi steril, maka itu hukumnya haram. Lebih jelaskan kita sebutkan alat kontrasepsi tersebut sekaligus hukumnya.

Alat-Alat KB Khusus Perempuan

1. Pil KB, boleh seorang wanita mengkonsumsinya akan tetapi makruh, dengan syarat pil tersebut tidak ada efek yang berbahaya dengan kesehatan badannya dan dengan syarat dengan izin suami.
2. Steril, adalah mengikat atau memotong saluran yang menghubungkan air sperma ke dalam rahim, sedangkan hukumnya adalah diperinci sebagai berikut, jika mengikatkannya untuk sementara sampai waktu tertentu di mana jika pasangan sua¬mi istri ingin melepaskannya. Dan hamil lagi bisa dilakukan maka hukumnya boleh tapi makruh.
Dan jika steril itu dilakukan dengan memotong saluran tersebut sehingga hilang kemungkinan untuk hamil lagi, maka hukumnya haram kecuali jika dua dokter mengatangan bahwasanya akan berbahaya jika wanita tersebut hamil akan membahayakan jiwanya maka hukumnya boleh melakukan steril tersebut karena darurat.

Alat KB Khusus Pria

1. Kondom, memakai kondom bagi laki-laki sama hukumnya dengan azal yaitu mengeluarkan sperma suami di luar kemaluan istri, hukumnya mubah tetapi makruh
2. Melakukan steril, bagi suami baik sementara maupun seterusnya hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat dan bukan termasuk darurat jika melakukannya karena sudah tidak ingin punya anak lagi.

Apalagi jika melakukan ihsya’ atau mengebiri dengan memotong buah zakarnya maka hukumnya haram, apapun alasannya. Karena hal itu merupakan mengubah apa yang diciptakan Allah dan menyiksa diri serta menghilangkan suatu fungsi dan kemanfaatan badan.

KB Susuk atau Implant adalah jenis  alat kontrasepsi bawah kulit, karena dipasang di bawah kulit pada lengan atas, alat kontrasepsi ini disusupkan di bawah kulit lengan atas sebelah dalam.

Bentuknya semacam tabung-tabung kecil atau pembungkus plastik berongga dan ukurannya sebesar batang korek api. Susuk dipasang seperti kipas dengan enam buah kapsul atau tergantung jenis susuk yang akan dipakai. Di dalamnya berisi zat aktif berupa hormon. Susuk tersebut akan mengeluarkan hormon sedikit demi sedikit. Jadi, konsep kerjanya menghalangi terjadinya ovulasi dan menghalangi migrasi sperma. Kurang lebih seperti itu gambaran  sifat dari hal yang ditanyakan diatas.

Menurut mayoritas ulama yang membolehkan KB, Alat kontrasepsi yang dibolehkan adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml) bukan aborsi, bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.

Kelihatannya dari bahan  dan cara kerjanya, susuk KB adalah termasuk alat kontrasepsi yang dibolehkan.

Apakah susuk harus dilepas ketika meninggal dunia ? Jawabannya tidak perlu. Tidak ada kewajiban harus lepas melepas sesuatu yang ada ditubuh mayit, apalagi harus ada proses pembedahan, bahkan bila dilakukan bisa haram.

No comments:

Post a Comment

Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita

Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...