Wednesday, April 18, 2018

Status Hukum Memakai Mushaf Al-Qur'an Rasm Utsmani


Oleh Suryono Zakka

Rasm Utsmani adalah standarisasi tulisan dan bacaan Al-Qur'an dimasa khalifah Utsman bin Affan. Dalam rangka menyukseskan misinya, ia memanggil Zaid bin Tsabit dari Anshar dan tiga sahabat dari Quraisy. Jika terdapat perbedaan bacaan diantara mereka, maka yang dipakai adalah bacaan Quraisy.

Sebagai contoh, terjadi perbedaan kata yang dipakai didalam Al-Qur'an apakah kata  اتابوت (attaabuut) sebagaimana pendapat sahabat Quraisy atau kata اتابوه (attaabuuh) sebagaimana pendapat Zaid bin Tsabit maka yanh fipakai adalah kata attaabuut.

Berkaitan dengam status hukum menggunakan Rasm Utsmani, terjadi tiga pendapat antaralain:

1. Bersifat tauqifi, yaitu sudah ada petunjuk dari nabi sehingga wajib dipakai dan disucikan. Dalam sebuah riwayat diterangkan:

فذكروا انه قال لمعاوية : احد كتبة الوحى : الق الدواة وحرف القلم وانصب الماء وفرق السين ولا تعور الميم وحسن الله ومد الرحمان وجود الرحيم وضع قلبك على اذنك اليسرى
فانه اذكر لك

Mereka menyebutkan bahwa nabi pernah memberi pernyataan kepada Muawiyah, diantara tokoh penulis wahyu: letakkanlah tinta, pergunakan pena, tegakkan ya', bedakan sin, jangan kamu miringkan huruf mim, baguskan tulisan lafadz Allah, panjangkan ar-Rahman dan baguskan ar-Rahim dan letakkanlah penamu ditelinga kiri karena itu lebih mudah mengingatkanmu.

2. Tidak tauqifi, melainkan hanya suatu cara penulisan yang disetujui oleh Utsman dan diterima mayoritas umat Islam. Wajib dijadikan sebagai landasan dan pedoman dalam penulisan mushaf.

3. Hanya istilah dan tata cara penulisan. Dengan pendapat ini, orang boleh menggunakan metode tulis tertentu walau tidak sama dengan Rasm Ustmani.

No comments:

Post a Comment

Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita

Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...