Tuesday, September 4, 2018
Hukum Facebook dalam Pandangan Fiqh
Dalam pandangan agama ada beberapa qaidah yg perlu di masukkan ketika akan membahas hukum fiqh. Diantaranya :
ﺍﻟﺘﺼﺮﻑ ﻋﻠﻰ ﺭﻋﻴﺔ ﻣﻨﻮﻁ ﺑﺎﻟﻤﺼﻠﺤﻪ
Kebijakan pemimpin atas rakyatnya (harus) mempertiimbangkan Mashlahah.
Artinya suatu kputusan/ fatwa dr Amir (bc pemerintah) hendaknya mempertimbangkan kemaslahatan umat.
ﺩﺭﺅ ﺍﻟﻤﻔﺎﺳﺪ ﻭﺟﻠﺐ ﺍﻟﻤﺼﺎﻟﺢ
Menolak kemafsadatan dan mengambil kemashlahatan.
ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻰ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﻝ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ
Hukum asal sesuatu (benda/ barang) adalah boleh, hingga terdapat dalil yg mengharamkannya.
(Imam Suyuthi, al Asybah wa al-Nazda).
Yang dimaksud dg al asy- yaa’ (jama' dari asy- syai') dalam kaidah ini adalah segala materi (zat) yg digunakan manusia dalam perbuatannya.
ﺍﻥ ﺍﻻﺷﻴﺎﺀ ﻳﺤﻜﻢ ﻳﺒﻘﺎﺋﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﺻﻮﻟﻬﺎ ﻳﺘﻴﻘﻦ ﺧﻼﻑ ﺫﺍﻟﻚ
Sesuatu akan menempati hukum dasarnya secara lestari sebelum terdapat bukti yg meyakinkan untuk pindah pada hukum sebelumnya.
Facebook bisa di analogikan dg VCD, TV, pisau, pistol, dan banyak lagi analogi yg bisa dipakai untuk menanggapi masalah facebook ini. Ketika TV ini digunakan untuk melihat film Porno, maka jelas sekali hukumnya yaitu haram, tetapi kalau di pakai untuk melihat news atau semacamnya, maka sah- sah saja. Begitu juga ketika pisau digunakan sesuai dg fungsinya yaitu memotong sayur- sayuran, memotong ikan, maka pisau ini dihukumi sah-sah saja, akan tetapi kalau digunakan menusuk sesorang maka lain lagi hukumnya.
ﺍﻟﻮﺳﻴﻠﻪ ﺍﻟﻰ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﺣﺮﺍﻡ
Segala perantaraan yg membawa kepada yg haram, hukumnya haram.
(Al Kasani, Bada'iu Ash Shana'i Izzuddin bin Abdis Salam).
Kesimpulannya, facebook hukum asalnya mubah. Namun hukumnya menjadi haram jika digunakan untuk segala sesuatu yg telah diharamkan syariah Islam.
Tidak benar orang yg mengatakan bahwa menggunakan televisi hukumnya haram dg alasan adanya tayangan² televisi yg berisi lagu² yg mengumbar nafsu dan ditampilkannya gambar² wanita telanjang bagi laki² dilayar kacanya atau hal-hal lain yg semacam itu. Sebab tayangan² tersebut tidak menjadikan televisi hukumnya haram lidzatihi (haram karena bendanya), karena tayangan² tersebut adalah sesuatu yg sifatnya 'aridhi (datang kemudian). Yg benar adalah bahwa televisi hanyalah alat penayangan, ia merupakan salah satu sarana informasi yg dapat menayangkan apa saja, baik itu perkara yg diperbolehkan ataukah tidak. Dan hal ini sebenarnya adalah sesuatu yg sudah diketahui secara umum. Dan juga tidak bisa dikatakan bahwa televisi adalah sebuah alat malahi, sebab yg dikatakan alat malahi (dibuat untuk bersenang² yg melalaikan) adalah suatu barang yg memang sejak awal dibuat untuk tujuan malahi, seperti seruling, gitar dll... Begitu juga melihat gambar wanita pada kaca tidak dihukumi haram selama tidak menimbulkan fitnah.
Bagaimana dengan Fenomena Curhat dan Doa di Facebook dalam Perspektif Islam? Tidak ada larangan secara tegas, karena zaman Rasulullah Saw belum ada Facebook. Namun, sebagai agama universal, berlaku bagi seluruh umat manusia dan sepanjang masa, Islam sudah memprediksi Fenomena Curhat dan Doa di Facebook itu. Salah satunya hadits ini:
قال رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلّم ليسألْ أحدكم ربه حاجته كلها حتى يسْأل شسْع نعْله
"Hendaklah di antara kalian mengadukan segala urusannya hanya kepada Allah saja, walaupun hanya tali sandal yang putus.
(Hr Tirmidzi).
Seyogyanya jika da'o atau curhatan kita menjadi riya di facebook lebih baik berkeluh kesah -lah perbanyak istiqfar hanya kepada Alloh swt.
Penjelasan ini adalah kesimpulan dari apa yg diterangkan dalam kitab "Suluku Sabilil Inshaf Wal Bu'di Anil Ghuluwwi Wal I'tisaf"
(Mengambil jalan pertengahan, moderat dan menjauhi sikap berlebihan dan semena-mena).
Wallahu a'lam.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Jika Asma Allah diucapkan sekali saja dengan lisan, itu disebut dzikir (mengingat) lisan, namun jika Nama Allah diingat dengan hati, maka...
-
Soeharto Lahir di Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta, 8 Juni 1921. Ia lahir dari keluarga petani yang menganut Kejawen. Keyakinan keluarga...
-
Beliau adalah KH Muhammad Zaini Abdul Ghani, seorang ulama besar yang sampai akhir hayat beliau masih memberikan ilmu agama bagi masya...
-
A. Secara Etimologis (Bahasa) 1. Menurut Al-Lihyani (w. 215 H) Kata Al-Qur'an berasal dari bentuk masdar dari kata kerja (fi'...
-
Pak Somad mengharamkan lomba kicau burung. Dia ternyata ahli Fiqhi yg lebih hebat daripada Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari, Ulama Besar...
-
Ir. KPH. Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M. Sc., Lic. Eng., Ph. D. Fakultas Teknik/Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada ...
-
Info dari Ustadz Muafa (Syaikhul Pramukiyyin /Mantan Syabab HT), yaitu berkaitan dgn para senior/pembesar HT Pusat, khususnya yg ada di ...
-
Bantahan untuk Buya, yang mengatakan Nyanyian Lagu “Saben Malem Jum'at Ahli Kubur Mulih Nang Umah” adalah lagu hayalan yang bertentan...
-
Oleh Gus Nadirsyah Hosen Beredar di media sosial (medsos) potongan gambar yang berisi keterangan sebagai berikut: كان صلى الله عل...
No comments:
Post a Comment