Wednesday, October 24, 2018

Membongkar Ideologi Sesat Hizbut Tahrir


Hizbut Tahrir didirikan oleh Taqiyyuddin an-Nabhani (W. 1400 H) asal Palestina.
Hizbut Tahrir –sebagaimana ia memperkenalkan dirinya- adalah perkumpulan Politik, bukan perkumpulan Spiritual atau perkumpulan Ilmiah. Ini adalah Penegasan mereka yang menunjukkan bahwa Mereka Bukan Ahli Agama dan Tidak Layak mengambil Ilmu Agama dari mereka. Namun ternyata mereka berbicara tentang agama tanpa ilmu. Jadi ummat Islam wajib diingatkan agar mewaspadai bahaya mereka.

Ingatlah….
An-Nabhani yang dimaksud di sini bukanlah
Syeikh Yusuf an-Nabhani yang dikenal membolehkan Tawassul, membolehkan peringatan Maulid Nabi dan gigih dalam Membantah orang-orang Wahhabi.

Berikut ini akan kami jelaskan beberapa Kesesatan Hizbut Tahrir:

1. Keyakinan Hizbut Tahrir Sama dengan Keyakinan Mu’tazilah
Taqiyyuddin an-Nabhani dalam karyanya yang ia beri nama “asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah” juz I, Bag. I, hlm 71-72, berkata: “Segala perbuatan manusia tidak terkait dengan Qadla Allah, karena perbuatan tersebut ia lakukan atas inisiatif manusia itu sendiri dan dari ikhtiarnya. Maka semua perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan dan kehendak manusia tidak masuk dalam Qadla’.”

Bantahan:
Perkataan di atas jelas menyalahi al-Qur’an, hadits dan juga logika yang benar.
Allah berfirman:
وَاللّهُٰ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُوْنَ
“Dan Allah yang menciptakan kalian dan segala apa yang kalian lakukan.” (QS. ash-Shaffat: 96)

2. Hizbut Tahrir menyamakan Ahlus Sunnah dengan al-Jabariyah
Dalam bukunya yang ia beri judul Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, an-Nabhani Mencela dan Mengkritik Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, ia berkata pada juz 1, hlm 53 setelah mengutip perkataan Ahlus Sunnah: “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan hamba seluruhnya adalah atas Kehendak Allah, ia berkata: “Sebenarnya pendapat Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan pendapat Jabariyah adalah Sama, maka mereka sebenarnya Jabriyyun (pengikut pahama Jabariyah).”
Pada hlm 58 ia juga berkata:
“Dan yang kedua, ijbar ini adalah pendapat Jabariyah dan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, mereka hanya berbeda dalam ungkapan dan dalam menggunakan (bermain) kata-kata.

Bantahan:
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah Golongan yang Selamat, maka beruntunglah orang yang berpegang teguh dengan ajaran Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.
Pernyataan an-Nabhani di atas sungguh merupakan Penghinaan Yang Nyata terhadap Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan menuduh mereka hanya merekayasa (bermain) kata-kata, serta menyamakan mereka dengan Jabariyah, padahal Jabariyah adalah Golongan Sesat yang mengingkari bahwa seorang hamba mempunyai kehendak, sementara Ahlus Sunnah meyakini bahwa hamba memiliki kehendak, namun Kehendak Manusia dibawah Kehendak Allah.

3. Hizbut Tahrir Mewajibkan sesuatu bagi Allah
Keyakinan Hizbut Tahrir sama dengan keyakinan Mu’tazilah,
sebagaimana yang dinyatakan an-Nabhani di dalam kitabnya asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hlm 63: “Untuk melakukan perkara yang memang wajib atas Allah untuk melakukannya.”
Dan ia berkata: “Masuknya mereka adalah kewajiban bagi Allah yang telah Ia wajibkan atas Dzat-Nya dan Ia tentukan.”

Bantahan:
“Syeikh Ahmad bin Ruslan dalam az-Zubad mengatakan:
وَمَا عَلَى الْإِلٰهِ شَيْءٌ يَجِبُ
“Dan tidak ada sesuatu yang Wajib bagi Allah (untuk dilakukan).”
Inilah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, tidak ada sesuatu yang Wajib dilakukan oleh Allah. Allah memasukkan seorang Mukmin ke Surga karena Rahmat-Nya, dan memasukkan orang kafir ke Neraka karena Keadilan-Nya.

4. Hizbut Tahrir mengaku ke-Ma’shuman Para Nabi setelah mereka menjadi Nabi
An-Nabhani menyatakan di dalam bukunya asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, bag. 1, hlm 120: “…. Hanya saja kema’shuman para Nabi dan Rasul adalah setelah mereka memiliki predikat Kenabian dan Kerasulan dengan turunnya Wahyu kepada mereka. Adapun sebelum Kenabian dan Kerasulan boleh jadi mereka berbuat Dosa seperti Umumnya Manusia. Karena keterpeliharaan dari dosa (‘Ishmah) berkaitan dengan Kenabian dan Kerasulan saja.”

Bantahan:
Ahlus Sunnah sepakat bahwa Para Nabi pasti memiliki sifat Jujur, Amanah, Kecerdasan yang sangat tinggi. Dari sini diketahui bahwa Allah tidak akan memilih seseorang untuk Predikat Kenabian kecuali orang yang tidak pernah jatuh dalam perbuatan Hina, Khianat, Kebodohan, kebohongan dan kebebalan. Karena itu orang yang pernah terjatuh dalam hal-hal yang tercela tersebut tidak layak untuk menjadi Nabi meskipun tidak lagi mengulanginya.

5. Hizbut Tahrir membolehkan meng-Kudeta Khalifah karena berbuat kefasikan
Hizbut Tahrir menjadikan seorang khalifah sebagai mainan, bagaikan bola yang ada di tangan para pemain bola. Mereka mengatakan bahwa “Majlis asy-Syura memiliki hak untuk melengserkan seorang Khalifah dengan suatu sebab atau tanpa sebab.” Statement ini disebarluaskan dalam selebaran yang mereka terbitkan dan dibagi-bagikan di Kota Damaskus sekitar lebih dari 20 tahun yang lalu. Selebaran tersebut ditulis oleh sebagian pengikut Taqiyyuddin an-Nabhani.
Mereka juga menyatakan dalam buku mereka yang berjudul Dustur Hizbut Tahrir, hlm 66 dan asy-Syakhshiyah al-Islmaiyyah, juz II , bag 3, hlm 107-108 tentang hal-hal yang dapat merubah status seorang khalifah sehingga menjadi bukan khalifah dan seketika itu wajib dilengserkan: “Perbuatan fasiq yang jelas (kefasikannya).”
An-Nabhani berkata dalam bukunya yang berjudul Nizham al-Islam, hlm 79:
“Dan jika seorang Khalifah menyalahi syara’ atau tidak mampu melaksanakan urusan-urusan Negara maka wajib dilengserkan seketika.”

Bantahan:
Rasulullah menekankan dalam beberapa Haditsnya tentang pentingnya Taat kepada seorang Khalifah (Sultan, Raja, Presiden):
مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ فَمَاتَ عَلَيْهِ إِلَّا مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةَ
“Barangsiapa membenci sesuatu dari Amirnya hendaklah ia bersabar atasnya, karena tidak seorangpun membangkang terhadap seorang Sultan, kemudian ia mati dalam keadaan seperti itu kecuali matinya seperti Mati Jahiliyyah
(artinya jatuh pada Dosa besar, Bukan Berarti Kafir).” (HR. Muslim)
Beliau juga bersabda:
وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَّاحًا
“(kita diperintahkan juga agar) tidak memberontak terhadap penguasa kecuali jika kalian telah melihatnya melakukan kekufuran yang jelas.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Ulama’ Ahlussunnah juga telah menetapkan bahwa seorang khalifah tidak dapat dilengserkan dengan sebab ia berbuat maksiyat, hanya saja ia tidak ditaati dalam kemaksiyatan tersebut. Karena fitnah yang akan muncul akibat pelengserannya lebih besar dan berbahaya dari perbuatan maksiyat yang diakukannya.
An-Nawawi berkata di dalam Syarah Shahih Muslim, juz XII, hlm 229: “Ahlussunnah sepakat bahwa seorang sultan tidak dilengserkan karena perbuatan fasik yang dilakukan olehnya.”

6. Hizbut Tahrir beranggapan bahwa orang yang meninggal dunia sebelum ia membaiat seorang khalifah maka matinya adalah mati jahiliyah
Di antara kesesatan mereka adalah, mereka mengatakan:
a. “Sesungguhnya orang yang mati dengan tanpa membaiat seorang khalifah, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah.” (asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz II, bag. III, hlm 13 dan 29)
b. “Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan atas tiap muslim untuk melakukan baiat dan mensifati orang yang mati tanpa melakukan baiat bahwa ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” (al-Khilafah, hlm 4)
c. “Jadi semua kaum muslim berdosa besar karena tidak mendirikan khilafah bagi kaum  muslimin dan apabila mereka sepakat atas hal ini maka dosa tersebut berlaku bagi masing-masing individu ummat Islam di seluruh penjuru dunia.” (al-Khilafah, hlm 9)
d. “Dan tempo yang diberikan bagi kaum muslimin dalam menegakkan khilafah adalah dua malam, maka tidak halal bagi seseorang tidur dalam dua malam tersebut tanpa melakukan baiat.” (al-Khilafah, hlm 3 dan asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz III, hlm 15)
e. “Dan apabila kaum muslimin tidak memiliki khalifah di masa tiga hari, mereka berdosa semua sehingga mereka menegakkan khalifah.” (ad-Daulah al-Islamiyyah, hlm 179)
f. “Dan kaum muslimin di Lebanon seperti halnya di seluruh Negara Islam, semuanya berdosa kepada Allah, apabila mereka tidak mengembalikan Islam kepada kehidupan dan mengangkat seorang khalifah yang dapat mengurus urusan mereka.” (Mudzakkirah HIzbittahrir ila al-Muslimin fi Lubnan, hlm 4)

Bantahan: Rasulullah bersabda:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللّٰهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِى عُنُقِهِ بِيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa mencabut baiatnya untuk mentaati khalifah, maka pada di hari kiamat ia tidak memiliki alasan yang diterima, dan barangsiapa meninggal dalam keadaan demikian maka matinya seperti mati jahiliyah (artinya jatuh pada dosa besar, bukan berarti kafir).” (HR Muslim)

Maksud hadits ini bahwa orang yang membangkang terhadap khalifah yang sah dan tetap dalam keadaan seperti itu sampai mati maka matinya seperti mati jahiliyah, yakni mati seperti matinya penyembah berhala dari sisi besarnya maksiyat tersebut bukan artinya mati dalam keadaan kafir dengan dalil riwayat yang lain dalam Shahih Muslim (فمات عليه); yakni mati dalam keadaan membangkang terhadap seorang khalifah yang sah. Hizbut Tahrir telah menyelewengkan Hadits ini dan mereka telah mencampakkan Hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim yang sanadnya lebih kuat dari hadits pertama:
فَالْزَمُوْا جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَإِمَامَهُمْ، قَالَ حُذَيْفَةُ: فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلَا إِمَامٌ ؟ قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ: فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا.
“Hiduplah kalian menetap di dalam Jama’ah Umat Islam dan Imam (khalifah) mereka.” Hudzaifah berkata: “Bagaimana jika mereka tidak memiliki jama’ah dan Imam (khalifah) ?.” Rasulullah bersabda: “Maka tinggalkanlah semua kelompok yang ada (yakni jangan ikut berperang di satu pihak melawan pihak yang lain).

Rasulullah Tidak mengatakan: “Jika demikian halnya, maka kalian Mati Jahiliyah.”

Ahlus Sunnah menyatakan kesimpulan hukum berkaitan dengan masalah khalifah bahwa menegakkan khalifah hukumnya wajib, maka barangsiapa tidak melakukannya padahal ia mampu, ia telah berbuat maksiyat kepada Allah. Adapun Rakyat sekarang ini jelas tidak mampu untuk mengangkat seorang khalifah dan Allah berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidaklah memberikan Beban kepada seorang hamba kecuali sebatas Kemampuannya.”

Anehnya, Hizbut Tahrir yang sejak 40 Tahun lalu selalu menyatakan kepada Publik akan menegakkan khilafah ini hingga sekarang, ternyata mereka tidak mampu menegakkannya, mereka tidak mampu melakukan hal itu sebagaimana yang lain. Adapun pentingnya masalah Khilafah itu adalah hal yang diketahui oleh semua dan karya-karya Para Ulama dalam bidang Aqidah dan Fiqih penuh dengan penjelasan mengenai hal itu.

Ketahuilah, bahwa Khilafah bukanlah termasuk Rukun Islam maupun Rukun Iman, lalu bagaimana Hizbut Tahrir berani mengatakan: “Tidak ada Syari'at kecuali jika ada khilafah”, dan mengatakan: “Tidak ada Islam jika tidak ada khilafah,” ini adalah hal yang tidak benar dan tidak boleh dikatakan.

7. Hizbut Tahrir membolehkan perjalanan dengan tujuan Zina dan berbuat Mesum dengan Anak Kecil (tertulis pada selebaran yang mereka bagi-bagikan di daerah Tripoli-Syam tahun 1969)

8. Hizbut Tahrir menghalalkan berciuman dan berjabatan tangan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan Mahramnya (tertulis pada selebaran dalam bentuk Tanya jawab, 24 Rabiul Awwal 1390 H, 8 Muharram 1390 H dan 21 Jumadil Ula 1400 H, al-Khilafah, hlm 22-23, asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz II, bag. 3, hlm 22-23 dan juz III, hlm 107-108, Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hlm 57)

9. Hizbut Tahrir membenarkan Fatwa Tanpa didasar Ilmu (tertulis pada kitab at-Tafkir, hlm 149)

10. Hizbut Tahrir beranggapan bahwa semua Negara yang ada saat ini adalah Negara Kafir (tertulis pada kitab Hizbut Tahrir, hlm 17dan 32, Nida’ Harr ila al-‘Alam al-Islamiy, hlm 105, Mafahim Siyasiyyah li Hizb at-Tahrir.

Bantahan: Para ulama’ Islam menjelaskan dalam banyak kitab tentang definisi Dar al-Islam dan Dar al-Kufr. Mayoritas ulama’ mengatakan bahwa daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh kaum muslimin kemudian keadaannya berubah sehingga orang-orang kafir menguasainya, maka negeri tersebut tetap disebut negeri Islam (Dar al-Islam).
Adapun menurut Abu Hanifah bahwa daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh kaum muslimin kemudian orang-orang kafir menguasainya, maka negeri itu berubah menjadi Dar al-Kufr dengan tiga syarat; (1) berlakunya hukum-hukum orang kafir, (2) bertetangga langsung dengan Dar al-Harb dan (3) tidak ada lagi seorang muslim atau kafir dzimmi di daerah tersebut.

11. Hizbut Tahrir Mengkafirkan setiap orang di luar kelompok mereka (pernyataan ini disebutkan oleh Duta Hizbut Tahrir pada Muktamar XII Rabithah asy-Syabab al-Muslim al-‘Arabi yang di adakan pada tanggal 23-28 Jumadil Ula 1410 H di kota Kansas-USA)

12. Hizbut Tahrir berkeyakinan Tasybih (disampaikan oleh tokoh mereka dalam buku yang berjudul “Islam bangkitlah”, hlm 95)

13. Hizbut Tahrir mengingkari Ijma’ (disebutkan dalam majalah al-Wa’yu edisi 98 thn ke IX Muharram 1416 H)

14. Hizbut Tahrir mencela ilmu Ahlus Sunnah (disebutkan dalam selebaran Tanya jawab yang ditulis oleh Taufiq Mushthafa, Duta Hizbut Tahrir di muktamar XII, Rabithah asy-Syabab al-Muslim yang diselenggarakan pada 22-27 Desember 1989)

15. Hizbut Tahrir mengingkari adanya Siksa Kubur, Tawassul dengan Para Nabi dan Shalihin, dan peringatan Maulid (buletin al-Khilafah, edisi Rabiul Awwal 1417 H)

Demikianlah, apa yang kami sebutkan di atas adalah sebagian pernyataan Hizbut Tahrir yang menyimpang, dan masih banyak yang lain. Maka janganlah mendengarkan ajakan-ajakan dan seruan kelompok ini dan jangan termakan oleh kesesatannya.

Semoga Hidayah, Taufiq dan Inayah Allah senantiasa diberikan kepada kita sehingga keimanan kita semakin kuat dalam memegang ajaran Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.

No comments:

Post a Comment

Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita

Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...