Monday, December 17, 2018
Benarkah Poligami Bukan Ajaran Islam?
Mengapa poligami bukan ajaran islam? Tulisan ini sekaligus sebagai jawaban atas pernyataan saya yang beredar di beberapa media.
Pertama: poligami sudah dipraktekkan jauh sebelum Islam, bahkan juga dipraktekkan oleh peradaban-peradaban besar dunia.
Poligami juga lakukan oleh kelompok “non muslim”. Dengan demikian, Islam tidak bisa klaim poligami sebagai ajaran Islam. Keberadaan poligami di dalam kitab suci al Qur’an, tidak menunjukkan bahwa poligami adalah ajaran Islam, melainkan al Qur an hendak menggambarkan praktek poligami yang dhalim. Al-Quran datang untuk “mengatur praktek poligami” yang dhalim itu. Jadi yang menjadi ajaran Islam adalah “pengaturan praktek poligaminya”, bukan poligaminya.
Kedua: menurut beberapa kitab fiqih, yang lebih utama justru menikah dengan satu istri dari pada poligami.
Jadi yang disunnahkan adalah monogami. Poligami baru dibolehkan jika ada alasan. Dalam beberapa tafsir, dikatakan bahwa Islam “meng-ibahah-kan, membolehkan poligami”. Di dalam usul fiqih menjadi perdebatan apakah “ibahah” itu kategori “hukum” atau bukan? Sebagain ulama mengatakan bahwa ibahah bukan kategori “hukum”. Berarti poligami ya sama dengan makan, minum, tidur, berjalan, dan lain lain yang boleh dilakukan. Tentu kita boleh mengatakan bahwa makan, minum, berjalan, bukan hukum Islam. Islam datang untuk mengatur.
Ketiga: di dalam beberapa kitab Tafsir, seperti kitab al-asas fi at-tafsir karangan Syaikh Sa’id dan Tafsir al-Maraghi juz 4 hlm 128, dinyatakan bahwa bahwa “poligami bertentangan dengan mawaddah, rahmah dan sakinah, yang ketiga hal ini merupakan tiang kebahagian kehidupan keluarga, maka tidak seyogyanya seorang muslim melakukannya, kecuali ada dharurat, tetapi tetap harus berkeyakinan mampu berbuat adil, jika tidak karena dharurat dan dilakukan dengan keadilan, maka poligami hanyalah kedzoliman pada diri sendiri, pada istrinya, pada anaknya, dan bahkan pada umatnya”.
Pernyataan dua tafsir ini, menegaskan bahwa Islam datang bukan memerintahkan poligami, karena memang poligami sudah terjadi jauh sebelum Islam, melainkan Islam datang untuk mengaturnya.
Keempat, sesungguhnya tidak ada perbedaan antara MUI, PBNU dan juga Komnas perempuan.
Sebab, MUI dan PBNU akan sepakat dengan komnas perempuan, atau komnas permpuan akan sepakat dengan PBNU dan MUI bahwa praktek poligami yang dilakukan dengan cara dhalim, tidak adil, menyengsarakan anak, istri dan keluarga yang lain adalah “Haram”. Komnas memandang bahwa “praktek poligami” adalah haram karena berdasar data data penelitian dan pengaduan pada Komnas, bahwa praktek poligami merugikan perempuan. Jadi yang sedang di lihat Komnas Perempuan adalah praktek poligami yang menyebabkan kekerasan kepada perempuan dan anak.
Wallahu a’lam
(Imam Nakha’i, Komisioner Komnas Perempuan)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Oleh Suryono Zakka Ada yang mempertanyakan tentang maksud dari Islam moderat. Istilah Islam moderat dipertanyakan karena tidak sesuai d...
-
Namanya adalah Syeikh Subakir. Seorang mubaligh nusantara dari Persia, Iran. Tak banyak orang tahu dan mengenal nama Syekh Subakir. Padah...
-
Syeikh Muhammad Mukhtar Atharid (Maha Guru Ulama Nusantara dari Bogor, ulama besar di Mesjidil Haram Mekkah pada masa Negara Saudi dibaw...
-
Hizbut Tahrir memiliki dua bendera, berwarna putih yang disebut Liwa' dan warga hitam yang disebut Rayah. Mereka mengklaim 2 bendera ...
-
Teknik dasar Naqsyabandiyah, seperti kebanyakan tarekat lainnya, adalah dzikir yaitu berulang-ulang menyebut nama Tuhan ataupun menyataka...
-
Oleh Yulizon Amansyah Mereka dapat terjerumus KAFIR TANPA SADAR yakni menuduh umat Islam telah kafir namun karena mereka salah memaham...
-
Di dalam Sejarah Melayu dan Hikayat Raja-Raja Pasai, terdapat sebuah hadits yang menyebutkan Rasulullah menyuruh para sahabat untuk berda...
-
من اتخذ السجادة ليفرشها على حصر المسجد لم يكن له في هذا الفعل حجة في السنة بل كانت البدعة في ذلك منكرة من وجوه : أحدها : أن هؤلاء يتقى...
-
Janganlah memvonis orang yang berziarah kubur lalu peziarah itu mencium nisan kubur dengan tuduhan bid’ah, syirik, khurofat, dll. Kar...
-
Oleh Suryono Zakka Asbab adalah bentuk jamak dari kata sabab yang berarti sebab atau penyebab sedangkan nuzul berarti turun jadi Asbabu...
No comments:
Post a Comment