Monday, December 17, 2018
Benarkah Poligami Bukan Ajaran Islam?
Mengapa poligami bukan ajaran islam? Tulisan ini sekaligus sebagai jawaban atas pernyataan saya yang beredar di beberapa media.
Pertama: poligami sudah dipraktekkan jauh sebelum Islam, bahkan juga dipraktekkan oleh peradaban-peradaban besar dunia.
Poligami juga lakukan oleh kelompok “non muslim”. Dengan demikian, Islam tidak bisa klaim poligami sebagai ajaran Islam. Keberadaan poligami di dalam kitab suci al Qur’an, tidak menunjukkan bahwa poligami adalah ajaran Islam, melainkan al Qur an hendak menggambarkan praktek poligami yang dhalim. Al-Quran datang untuk “mengatur praktek poligami” yang dhalim itu. Jadi yang menjadi ajaran Islam adalah “pengaturan praktek poligaminya”, bukan poligaminya.
Kedua: menurut beberapa kitab fiqih, yang lebih utama justru menikah dengan satu istri dari pada poligami.
Jadi yang disunnahkan adalah monogami. Poligami baru dibolehkan jika ada alasan. Dalam beberapa tafsir, dikatakan bahwa Islam “meng-ibahah-kan, membolehkan poligami”. Di dalam usul fiqih menjadi perdebatan apakah “ibahah” itu kategori “hukum” atau bukan? Sebagain ulama mengatakan bahwa ibahah bukan kategori “hukum”. Berarti poligami ya sama dengan makan, minum, tidur, berjalan, dan lain lain yang boleh dilakukan. Tentu kita boleh mengatakan bahwa makan, minum, berjalan, bukan hukum Islam. Islam datang untuk mengatur.
Ketiga: di dalam beberapa kitab Tafsir, seperti kitab al-asas fi at-tafsir karangan Syaikh Sa’id dan Tafsir al-Maraghi juz 4 hlm 128, dinyatakan bahwa bahwa “poligami bertentangan dengan mawaddah, rahmah dan sakinah, yang ketiga hal ini merupakan tiang kebahagian kehidupan keluarga, maka tidak seyogyanya seorang muslim melakukannya, kecuali ada dharurat, tetapi tetap harus berkeyakinan mampu berbuat adil, jika tidak karena dharurat dan dilakukan dengan keadilan, maka poligami hanyalah kedzoliman pada diri sendiri, pada istrinya, pada anaknya, dan bahkan pada umatnya”.
Pernyataan dua tafsir ini, menegaskan bahwa Islam datang bukan memerintahkan poligami, karena memang poligami sudah terjadi jauh sebelum Islam, melainkan Islam datang untuk mengaturnya.
Keempat, sesungguhnya tidak ada perbedaan antara MUI, PBNU dan juga Komnas perempuan.
Sebab, MUI dan PBNU akan sepakat dengan komnas perempuan, atau komnas permpuan akan sepakat dengan PBNU dan MUI bahwa praktek poligami yang dilakukan dengan cara dhalim, tidak adil, menyengsarakan anak, istri dan keluarga yang lain adalah “Haram”. Komnas memandang bahwa “praktek poligami” adalah haram karena berdasar data data penelitian dan pengaduan pada Komnas, bahwa praktek poligami merugikan perempuan. Jadi yang sedang di lihat Komnas Perempuan adalah praktek poligami yang menyebabkan kekerasan kepada perempuan dan anak.
Wallahu a’lam
(Imam Nakha’i, Komisioner Komnas Perempuan)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Rifdah Farnidah seorang Hafidzah asal Kecamatan Tanjungkerta, Kab. Sumedang Jawa Barat, berhasil meraih juara 2 pada Musabaqoh Hifdzil Qu...
-
KH. NAWAWI BERJAN PURWOREJO "TOKOH DIBALIK BERDIRINYA JAM'IYYAH AHLI THARIQOH AL-MU'TABAROH AN-NAHDLIYYAH ( JATMAN ) " ...
-
Likuifaksi atau berubahnya tanah menjadi seperti cair sehingga menenggelamkan benda-benda di atasnya ,menjadi hal paling menarik di gempa...
-
Kau pembela kaum tertindas Kau penyelamat kaum minoritas Kau penyejuk kegersangan spiritualitas Kau pendidik kaum yang rindu moralit...
-
Oleh Abu Akmal Mubarok Shalat jahriyah adalah shalat yang bacaannya dikeraskan sedangkan shalat sirriyah adalah shalat yang bacaan...
-
Oleh Suryono Zakka Ada sebagian kelompok menganggap bahwa Islam agama perang yakni agama yang mengajak pada pertumpahan darah. Pemahaman ...
-
Islam adalah agama fitrah yaitu suci dengan makna selalu menekankan kesucian baik lahir maupun batin dan juga suci dimaknai sesuai deng...
-
Lima tahun sudah Abdul Mutholib ngangsu kaweruh di Pondok Syubbaniyah Islamiyah Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat. Ia pulang ke rumah...
-
Diantara fashal dalam ilmu fiqih muamalat adalah pembicaraan panjang mengenai konsep ijaroh. Ijârah adalah (عقد على منفعة مقصودة معلومة قاب...
-
Agama cinta lahir untuk perdamaian. Para Nabi, sebagai pembawa pesan perdamaian senantiasa menjadi teladan dalam membimbing umatnya agar...

No comments:
Post a Comment