Monday, December 17, 2018
Benarkah Poligami Bukan Ajaran Islam?
Mengapa poligami bukan ajaran islam? Tulisan ini sekaligus sebagai jawaban atas pernyataan saya yang beredar di beberapa media.
Pertama: poligami sudah dipraktekkan jauh sebelum Islam, bahkan juga dipraktekkan oleh peradaban-peradaban besar dunia.
Poligami juga lakukan oleh kelompok “non muslim”. Dengan demikian, Islam tidak bisa klaim poligami sebagai ajaran Islam. Keberadaan poligami di dalam kitab suci al Qur’an, tidak menunjukkan bahwa poligami adalah ajaran Islam, melainkan al Qur an hendak menggambarkan praktek poligami yang dhalim. Al-Quran datang untuk “mengatur praktek poligami” yang dhalim itu. Jadi yang menjadi ajaran Islam adalah “pengaturan praktek poligaminya”, bukan poligaminya.
Kedua: menurut beberapa kitab fiqih, yang lebih utama justru menikah dengan satu istri dari pada poligami.
Jadi yang disunnahkan adalah monogami. Poligami baru dibolehkan jika ada alasan. Dalam beberapa tafsir, dikatakan bahwa Islam “meng-ibahah-kan, membolehkan poligami”. Di dalam usul fiqih menjadi perdebatan apakah “ibahah” itu kategori “hukum” atau bukan? Sebagain ulama mengatakan bahwa ibahah bukan kategori “hukum”. Berarti poligami ya sama dengan makan, minum, tidur, berjalan, dan lain lain yang boleh dilakukan. Tentu kita boleh mengatakan bahwa makan, minum, berjalan, bukan hukum Islam. Islam datang untuk mengatur.
Ketiga: di dalam beberapa kitab Tafsir, seperti kitab al-asas fi at-tafsir karangan Syaikh Sa’id dan Tafsir al-Maraghi juz 4 hlm 128, dinyatakan bahwa bahwa “poligami bertentangan dengan mawaddah, rahmah dan sakinah, yang ketiga hal ini merupakan tiang kebahagian kehidupan keluarga, maka tidak seyogyanya seorang muslim melakukannya, kecuali ada dharurat, tetapi tetap harus berkeyakinan mampu berbuat adil, jika tidak karena dharurat dan dilakukan dengan keadilan, maka poligami hanyalah kedzoliman pada diri sendiri, pada istrinya, pada anaknya, dan bahkan pada umatnya”.
Pernyataan dua tafsir ini, menegaskan bahwa Islam datang bukan memerintahkan poligami, karena memang poligami sudah terjadi jauh sebelum Islam, melainkan Islam datang untuk mengaturnya.
Keempat, sesungguhnya tidak ada perbedaan antara MUI, PBNU dan juga Komnas perempuan.
Sebab, MUI dan PBNU akan sepakat dengan komnas perempuan, atau komnas permpuan akan sepakat dengan PBNU dan MUI bahwa praktek poligami yang dilakukan dengan cara dhalim, tidak adil, menyengsarakan anak, istri dan keluarga yang lain adalah “Haram”. Komnas memandang bahwa “praktek poligami” adalah haram karena berdasar data data penelitian dan pengaduan pada Komnas, bahwa praktek poligami merugikan perempuan. Jadi yang sedang di lihat Komnas Perempuan adalah praktek poligami yang menyebabkan kekerasan kepada perempuan dan anak.
Wallahu a’lam
(Imam Nakha’i, Komisioner Komnas Perempuan)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Beliau adalah KH Muhammad Zaini Abdul Ghani, seorang ulama besar yang sampai akhir hayat beliau masih memberikan ilmu agama bagi masya...
-
Kitab Fathul Izar adalah karya ulama Nusantara. KH. Abdullah Fauzi Pasuruan. Menerangkan tentang perihal nikah dan yang berkaitan dengan ...
-
Kita pasti bertanya2 "mengapa Arab Saudi dan sekutu-sekutunya (Yordania, Kuwait, UEA, dan Irak (sekarang), tidak membantu Palestina ya...
-
Mendapatkan isteri yang ideal mungkin adalah impian para lelaki. Begitupun dengan wanita, siapa wanita yang tidak ingin memiliki suami sh...
-
Pada suatu hari, presiden ke empat K.H Abdurahman Wahid atau yang biasa disapa Gus Dur, duduk di emperan masjid selepas sembahyang Maghr...
-
Dahulu saya penganut ajaran salafi (atau yang sekarang biasanya disebut dengan WAHHABI),saya suka mengikuti dauroh-dauroh ustadz-ustadzny...
-
Banyak warganet yang bekomentar negatif atas informasi yang beredar luas melalui media sosial terkait Workshop Al-Qur’an Nusantara yang...
-
Ulama (العلماء) berarti orang yang memiliki banyak ilmu, secara pokok adalah ilmu-ilmu agama ditambah ilmu-ilmu umum non agama. Berdasark...
-
Wahai adindaku Jagalah pandanganmu Lembutkanlah bahasamu Sucikanlah hati dan pikiranmu Agar fitnah dunia tak menginta...
-
📗 NGAJI KITAB “MASA’ILUSSHOLAT” Ep.03 Karya Syaikhunaa KH Ahmad Yasin Asymuni [ Pengasuh PPHT Petuk Kediri ] Tema : Permasalahan Wakt...

No comments:
Post a Comment