Pada zaman ini banyak kita temui orang muslim di sekitar kita mengucapkan ucapan selamat natal kepada non muslim yang dianggap perbuatan tersebut adalah sikap toleransi umat muslim terhadap mereka (non muslim), memang pada dasarnya islam mempunyai tolerans yang sangat tinggi kepada siapapun walaupun kafir selama hal tersebut tidak menerjang norma-norma agama islam, seperti kita ikut dalam perayaan-perayaan kaum kafir dan ridho kepada kekafiran mereka dan percaya dengan mereka, saling membantu, saling mencintai, membantu mereka dengan sebab mereka saudara kita ataupun dengan sebab kita cinta kepada mereka, maka hal demikian tidak di benarkan oleh islam, seperti apa yang di firmankan oleh allah dalam al-quran:
{ ﻟَﺎ ﻳَﺘَّﺨِﺬِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮِﻳﻦَ ﺃَﻭْﻟِﻴَﺎﺀَ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ { ﺍﻻﻳﺔ — [ ﺁﻝ ﻋﻤﺮﺍﻥ : 28 ]
Artinya :Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin.
Ayat tersebut turun kepada ubadah bin somadt, dahulu ubadah bin somadt mempunyai sekutu kelompok yahudi, ketika rasullah hendak berperang ubadah menewarkan kepada rasullah SAW atas bantuan sekutunya yahudi kepada rasullah SAW sebanyak 500 orang yahudi, maka ketika itu turunlah ayat tersebut. Hari Natal adalah bagian dari prinsip-prinsip agama Nasrani, mereka meyakini bahwa di hari itulah Yesus Kristus dilahirkan. Didalam bahasa Inggris disebut dengan Christmas, Christ berarti Kristus sedangkan Mass berarti masa atau kumpulan jadi bahwa pada hari itu banyak orang berkumpul mengingat / merayakan hari kelahiran Kristus. Dan Kristus menurut keyakinan mereka adalah jelmaan Allah. Adapaun jika kita berbuat baik kepada mereka (Berbuat kebaikan kepada mereka dalam hal ini adalah bukan dengan ikut memberikan selamat Hari Natal dikarenakan alasan di atas akan tetapi dengan tidak mengganggu mereka didalam merayakannya aspek sosial)sangatlah di anjurkan bagi setiap kaum muslim berbuat baik kepada siapapun walaupun mereka non muslim selama hal tersebut tidak berlebihan dan juga terdapat maslahat kepada kaum muslim, seperti di harapkan akan ke islamanya atau supaya menunjukan kepada mereka keindahan islam sehingga menarik mereka non muslim kepada agama kita, seperti firman allah :
ﻟَﺎ ﻳَﻨْﻬَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻦِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﻢْ ﻳُﻘَﺎﺗِﻠُﻮﻛُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﺨْﺮِﺟُﻮﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩِﻳَﺎﺭِﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﺗَﺒَﺮُّﻭﻫُﻢْ ﻭَﺗُﻘْﺴِﻄُﻮﺍ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻤُﻘْﺴِﻄِﻴﻦَ( 8 ) ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳَﻨْﻬَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻦِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻗَﺎﺗَﻠُﻮﻛُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻭَﺃَﺧْﺮَﺟُﻮﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩِﻳَﺎﺭِﻛُﻢ { ﺍﻻﻳﺔ — ﺍﻟﻤﻤﺘﺤﻨﺔ : 8 ، 9-
Artinya :Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil (8) Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. (QS : AL-MUMTAHANAH :8-9)
Adapun yang bersumber dari hadis nabi adalah bahwa dulu pernah di ceritakan bahwa rasullah SAW setiap berangkat sholat beliau selalu melewati pemukiman kaum yahudi, sehingga setiap rasullah SAW jalan di jalan tersebut beliau selalu di ludahin oleh seorang yahudi tua, sehingga pada suatu ketika rasullah SAW lewat di jalan tersebut tidak ada yang meludahi, beliaupun kaget dan menanyakan kepada para sahabat tentang orang tua yahudi tersebut, dan sahabat menjawab bahwa orang tersebut telah sakit, kemudian rasullah menjenguk yahudi tersebut dan yahudi tersebut kaget dan bersangka bahwa rasullah akan membalas dendam kepada dirinya, akan tetapi terjadi sebaliknya rasullah SAW datang ke rumah yahudi tersebut sambil membawa hadiah buat yahudi tersebut (dari cerita ini apakah mungkin rasullah SAW ridho dengan kekufuran yahudi tersebut sampai-sampai rasullah SAW member hadiah?),hal demikian di bolehkan karena terdapat maslahat yaitu dengan dakwahnya rasullah masuklah islam yahudi tersebut, seketika itu pula yahudi tersebut membaca sahadah bersaksi tiada tuhan selain allah dan bahwa rasullah adalah utusan allah.Dari cerita ini bahwa kita berbuat baik kepada non muslim sangat di anjurkan jikalau hal tersebut di butuhkan seperti cerita di atas.Pertanyaan :Apa hukum mengucapkan selamat natal kepada non muslim?Kami menjawab :Hukum menucapkan selamat natal terbagi menjadi tiga :1. KUFUR jikalau dengan kita mengucapkan salam tersebut kita ridho dengan ke kafiran orang non muslim tersebut maka mustahil bagi kaum muslim menyandang gelar mu’min sedangkan dia meridhoi seorang non muslim dengan kekafiranya menganggap benar keyakinan mereka (non muslim) Pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, sms, email ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka. Hal ini dilarang oleh Allah swt dalam firman-Nya,
{ ﺇِﻥْ ﺗَﻜْﻔُﺮُﻭﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻏَﻨِﻲٌّ ﻋَﻨْﻜُﻢْ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺮْﺿَﻰ ﻟِﻌِﺒَﺎﺩِﻩِ ﺍﻟْﻜُﻔْﺮَ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﺸْﻜُﺮُﻭﺍ ﻳَﺮْﺿَﻪُ ﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺰِﺭُ ﻭَﺍﺯِﺭَﺓٌ ﻭِﺯْﺭَ ﺃُﺧْﺮَﻯ ﺛُﻢَّ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ ﻣَﺮْﺟِﻌُﻜُﻢْ ﻓَﻴُﻨَﺒِّﺌُﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻌْﻤَﻠُﻮﻥَ ﺇِﻧَّﻪُ ﻋَﻠِﻴﻢٌ ﺑِﺬَﺍﺕِ ﺍﻟﺼُّﺪُﻭﺭِ { [ ﺍﻟﺰﻣﺮ : 7 ]
Artinya :“Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar : 7)2.
HARAM DAN BERDOSA yaitu tengah-tengah di antara dua yang di atas, jikalau tidak memiliki kemaslahatan apapun (seperti mengucapkan selamat natal kepada keluarga sendiri yang dianggap sebagi sifat etis saja kepada mereka dan di landasi kecintaan kepada mereka di karenakan keluarga atau tidak di harapkan ke islamanya) seperti dalam firman allah :
{ ﻟَﺎ ﺗَﺠِﺪُ ﻗَﻮْﻣًﺎ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍﻟْﺂﺧِﺮِ ﻳُﻮَﺍﺩُّﻭﻥَ ﻣَﻦْ ﺣَﺎﺩَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﺁﺑَﺎﺀَﻫُﻢْ ﺃَﻭْ ﺃَﺑْﻨَﺎﺀَﻫُﻢْ ﺃَﻭْ ﺇِﺧْﻮَﺍﻧَﻬُﻢْ ﺃَﻭْ ﻋَﺸِﻴﺮَﺗَﻬُﻢْ { [ ﺍﻟﻤﺠﺎﺩﻟﺔ : 22 ]
Artinya :Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.“ (QS : al mujadalah : 22)Dan adapun jika seorang pegawai muslim tidak mengucapkan Selamat Hari Natal kepada boss atau atasannya maka ia akan dipecat, karirnya dihambat, dikurangi hak-haknya, diperlakukan tidak adil, dianiaya. Atau seorang muslim yang tinggal di suatu daerah atau negara non muslim apabila tidak memberikan Selamat Hari Natal kepada para tetangga Nasrani di sekitarnya akan mendapatkan tekanan sosial dan lain sebagainya, maka di perbolehkan dengan alasan darurat, seperti firman allah SWT dalam ayatnya:
{ ﻣَﻦْ ﻛَﻔَﺮَ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻪِ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﻦْ ﺃُﻛْﺮِﻩَ ﻭَﻗَﻠْﺒُﻪُ ﻣُﻄْﻤَﺌِﻦٌّ ﺑِﺎﻟْﺈِﻳﻤَﺎﻥِ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻣَﻦْ ﺷَﺮَﺡَ ﺑِﺎﻟْﻜُﻔْﺮِ ﺻَﺪْﺭًﺍ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﻏَﻀَﺐٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻟَﻬُﻢْ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﻋَﻈِﻴﻢٌ { [ ﺍﻟﻨﺤﻞ : 106 ]
Artinya :“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS. An Nahl : 106)
Adapun apabila keadaan atau kondisi sekitarnya tidaklah memaksa atau mendesaknya dan tidak ada pengaruh sama sekali terhadap karir, jabatan, hak-hak atau perlakuan orang-orang Nasrani sekelilingnya terhadap diri dan keluarganya maka tidak diperbolehkan baginya mengucapkan Selamat Hari Natal kepada mereka.masalah ini adalah masalah sikon dan kekuatan iman, seseorang jika mengucapkan selamat hari natal pada nasrani tidak berarti ia murtad dan kufur, kecuali jika didasari pengakuan atas trinitas dan atau agama mereka,namun kebiasaan ini baiknya ditinggalkan oleh muslimin dan bukan dilestarikan. Rasul saw mengucapkan doa untuk non muslim, diantara doa beliau : yahdiina wayahdiikumllah wayushlih baalakum (Semoga Allah memberi petunjuk pada kami dan pada kalian, dan membenahi keadaan kalian) (HR Imam Bukhari pada Adabul Mufrad).
mengenai ucapan natal, hal itu dilarang dan haram hukumnya jika diniatkan untuk memuliakan agama lain, namun jika diniatkan untuk menjalin hubungan baik agar mereka tertarik pada islam atau tidak membenci islam, maka hal itu ada sebagian ulama yg memperbolehkan.
mengucapkan selamat untuk menyambut kemuliaan agama lain haram hukumnya secara mutlak.namun jika tidak untuk memuliakan agama lain, seperti ingin mempererat hubungan dg mereka, apakah itu keluarga atau teman, atau siapapun agar mereka tertarik pada kebaikan dan keramahan agama islam maka hal ini khilaf, sebagian ulama memperbolehkan dan sebagian tetap mengharamkan, kelompok yg membolehkan ucapan Natal / tahun baru / waisak dlsb jika betul betul diyakini perbuatan itu bisa membuatnya tertarik pada islam.toh kita sama sekali tak memuliakan selain Allah swt.
jika ragu, maka lebih baik jangan dilakukan.
No comments:
Post a Comment