Tuesday, January 28, 2020
Apakah Sentuhan Suami Istri Membatalkan Wudhu?
Secara umum ada tiga pendapat berbeda dalam hal ini. Imam Syafi'i dan ulama dari kalangannya berpendapat bersentuhan kulit tanpa aling-aling, baik itu dengan istri sendiri, bisa membatalkan wudhu. Meskipun ia bersentuhan tanpa syahwat.
Imam Syafi'i, seperti ditulis Ibnu Rusyd berpendapat, bahwa siapa yang menyentuh lawan jenisnya tanpa alat, baik menimbulkan berahi atau tidak, maka batal wudhunya. Di sisi lain, ada riwayat lain menyatakan bahwa dalam hal wudhu, Imam Syafi'i mempersamakan istri dengan semua mahram.
Dasarnya tafsir ayat 43 surat an-Nisa. Dalam penjelasan hal-hal yang membatalkan wudhu, kata laamastum dalam aulaamastum nisaa ditafsirkan oleh Imam Syafi’i dan Imam Nawawi sebagai menyentuh perempuan, bukan bersetubuh dengan perempuan. Abdullah bin Mas'ud juga mengartikan laamastum selain jima'
Dalam kitab Fathul Mu'in disebutkan beberapa faktor yang membatalkan wudhu. Di antaranya bertemunya dua kulit antara pria dan wanita meskipun tanpa syahwat. Nahdlatul Ulama (NU) yang memakai mazhab Syafi’i dalam fikihnya berpendapat, bersentuhan tangan dan kecupan kepada istri bisa membatalkan wudhu. NU mengutip hadis dari yang diriwayatkan Abdullah bin Umar, "Sentuhan tangan seorang laki-laki terhadap istrinya atau menyentuhnya dengan tangan wajiblah atasnya berwudhu." (HR Malik dan as-Syafii).
Pendapat kedua adalah persentuhan antara suami istri baik disertai atau tidak dengan syahwat tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dianut Imam Hanifah. Menurutnya, hanya persetubuhan yang membatalkan wudhu. Dalilnya pun sama, surat an-Nisa ayat 43. Namun, laamastum di sini ditafsirkan dengan jima' atau persetubuhan.
Pendapat ketiga dari mazhab Malik dan Hanbali yang menyatakan batalnya wudhu akibat persentuhan yang mengakibatkan birahi, baik terhadap suami istri ataupun selainnya. Ibnu Qudamah lebih menekankan hukum asalnya tidak membatalkan, namun jika keluar madzi dan mani maka wudhunya batal.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Rifdah Farnidah seorang Hafidzah asal Kecamatan Tanjungkerta, Kab. Sumedang Jawa Barat, berhasil meraih juara 2 pada Musabaqoh Hifdzil Qu...
-
Komponen Islam terhimpun dalam tiga konsep yaitu akidah, syariah dan akhlak yang kemudian dikenalkan Rasulullah sebagai pilar Iman, Islam...
-
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Disebut sebagai dua saudara kembar karena kedua sekte ini adalah sekte pencela. Bedanya, jika Rafidhi, Rawafidh atau Rafidhah adalah menc...
-
Kekafiran Penyihir Para ulama berbeda pendapat tentang seorang muslim yang menggunakan sihir, apakah dia kafir keluar dari agama Islam,...
-
Seorang tokoh dan cendekiawan terkemuka Indonesia mengapresiasi upaya dan peran Republik Islam Iran untuk mempersatukan umat Islam tanpa ...
-
Sunan Drajat adalah salah satu dari sembilan wali, dakwah wali songo ditanah jawa memang tidak bisa diragukan lagi, kesuksesan dan keb...
-
Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor akan menggelar kirab bendera Merah Putih mengelilingi seluruh wilayah Indonesia dimulai dar...
-
Para Salafy Wahabi paling anti ber’amal dengan hadits dhoif , padahal para Imam-imam hadits telah Ijma (Sepakat) akan bolehnya beramal deng...
-
Nabi Muhammad SAW amat sangat sabar menerangi orang-orang yang tersesat. Meski kepala beliau dilumuri kotoran, meski wajah beliau dilu...
No comments:
Post a Comment