Tuesday, January 28, 2020
Apakah Sentuhan Suami Istri Membatalkan Wudhu?
Secara umum ada tiga pendapat berbeda dalam hal ini. Imam Syafi'i dan ulama dari kalangannya berpendapat bersentuhan kulit tanpa aling-aling, baik itu dengan istri sendiri, bisa membatalkan wudhu. Meskipun ia bersentuhan tanpa syahwat.
Imam Syafi'i, seperti ditulis Ibnu Rusyd berpendapat, bahwa siapa yang menyentuh lawan jenisnya tanpa alat, baik menimbulkan berahi atau tidak, maka batal wudhunya. Di sisi lain, ada riwayat lain menyatakan bahwa dalam hal wudhu, Imam Syafi'i mempersamakan istri dengan semua mahram.
Dasarnya tafsir ayat 43 surat an-Nisa. Dalam penjelasan hal-hal yang membatalkan wudhu, kata laamastum dalam aulaamastum nisaa ditafsirkan oleh Imam Syafi’i dan Imam Nawawi sebagai menyentuh perempuan, bukan bersetubuh dengan perempuan. Abdullah bin Mas'ud juga mengartikan laamastum selain jima'
Dalam kitab Fathul Mu'in disebutkan beberapa faktor yang membatalkan wudhu. Di antaranya bertemunya dua kulit antara pria dan wanita meskipun tanpa syahwat. Nahdlatul Ulama (NU) yang memakai mazhab Syafi’i dalam fikihnya berpendapat, bersentuhan tangan dan kecupan kepada istri bisa membatalkan wudhu. NU mengutip hadis dari yang diriwayatkan Abdullah bin Umar, "Sentuhan tangan seorang laki-laki terhadap istrinya atau menyentuhnya dengan tangan wajiblah atasnya berwudhu." (HR Malik dan as-Syafii).
Pendapat kedua adalah persentuhan antara suami istri baik disertai atau tidak dengan syahwat tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dianut Imam Hanifah. Menurutnya, hanya persetubuhan yang membatalkan wudhu. Dalilnya pun sama, surat an-Nisa ayat 43. Namun, laamastum di sini ditafsirkan dengan jima' atau persetubuhan.
Pendapat ketiga dari mazhab Malik dan Hanbali yang menyatakan batalnya wudhu akibat persentuhan yang mengakibatkan birahi, baik terhadap suami istri ataupun selainnya. Ibnu Qudamah lebih menekankan hukum asalnya tidak membatalkan, namun jika keluar madzi dan mani maka wudhunya batal.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
Satu waktu ketika hujan turun di Masjidil Haram, para jamaah berhamburan menuju Ka'bah dan berkerumun di bawah talang tempat air meng...
-
Ini adalah kasus yg banyak wahabi tidak tau antara klompok “Wah_biyah dan Wahabi_yah” bedakan kata dan hurufnya. Ini menyangkut pendiri...
-
Oleh: KH Abdurrahman Wahid Suara bising yang keluar dari kaset biasanya dihubungkan dengan musik kaum remaja. Rock ataupun soul, iringa...
-
KH. NAWAWI BERJAN PURWOREJO "TOKOH DIBALIK BERDIRINYA JAM'IYYAH AHLI THARIQOH AL-MU'TABAROH AN-NAHDLIYYAH ( JATMAN ) " ...
-
Fashilah adalah pembicaraan atau kalam yang terputus dengan kalam atau pembicaraan sesudahnya sedangkan ra'sul ayat adalah akhir ayat...
-
Risalah Tentang Pentingnya Mengikuti Madzhab Empat Karya Hadlratusysyaikh KH. Hasyim Asy’ari (1287H-1366H) -- rohimahuLlöh -- اِعْلَمْ ...
-
Jika Asma Allah diucapkan sekali saja dengan lisan, itu disebut dzikir (mengingat) lisan, namun jika Nama Allah diingat dengan hati, maka...
-
Al-Imam Jakfar Shadiq ؓ berkata, "Saya tidak ingin seseorang meninggal dunia sementara ia belum mengetahui sebagian perilaku Rasulul...
-
Oleh Rijalul Wathon Al-Madury Sayyid Kamal al-Haydari yg dengan nama lengkap Kamal bin Baqir bin Hassan al-Haydari (السيد كمال بن باقر ...
-
Bagi kaum aswaja, maulid adalah hari yang istimewa dimana sang junjungan dan teladan manusia dilahirkan. Meskipun maulid tidak pern...
No comments:
Post a Comment