Tuesday, January 28, 2020
Apakah Sentuhan Suami Istri Membatalkan Wudhu?
Secara umum ada tiga pendapat berbeda dalam hal ini. Imam Syafi'i dan ulama dari kalangannya berpendapat bersentuhan kulit tanpa aling-aling, baik itu dengan istri sendiri, bisa membatalkan wudhu. Meskipun ia bersentuhan tanpa syahwat.
Imam Syafi'i, seperti ditulis Ibnu Rusyd berpendapat, bahwa siapa yang menyentuh lawan jenisnya tanpa alat, baik menimbulkan berahi atau tidak, maka batal wudhunya. Di sisi lain, ada riwayat lain menyatakan bahwa dalam hal wudhu, Imam Syafi'i mempersamakan istri dengan semua mahram.
Dasarnya tafsir ayat 43 surat an-Nisa. Dalam penjelasan hal-hal yang membatalkan wudhu, kata laamastum dalam aulaamastum nisaa ditafsirkan oleh Imam Syafi’i dan Imam Nawawi sebagai menyentuh perempuan, bukan bersetubuh dengan perempuan. Abdullah bin Mas'ud juga mengartikan laamastum selain jima'
Dalam kitab Fathul Mu'in disebutkan beberapa faktor yang membatalkan wudhu. Di antaranya bertemunya dua kulit antara pria dan wanita meskipun tanpa syahwat. Nahdlatul Ulama (NU) yang memakai mazhab Syafi’i dalam fikihnya berpendapat, bersentuhan tangan dan kecupan kepada istri bisa membatalkan wudhu. NU mengutip hadis dari yang diriwayatkan Abdullah bin Umar, "Sentuhan tangan seorang laki-laki terhadap istrinya atau menyentuhnya dengan tangan wajiblah atasnya berwudhu." (HR Malik dan as-Syafii).
Pendapat kedua adalah persentuhan antara suami istri baik disertai atau tidak dengan syahwat tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dianut Imam Hanifah. Menurutnya, hanya persetubuhan yang membatalkan wudhu. Dalilnya pun sama, surat an-Nisa ayat 43. Namun, laamastum di sini ditafsirkan dengan jima' atau persetubuhan.
Pendapat ketiga dari mazhab Malik dan Hanbali yang menyatakan batalnya wudhu akibat persentuhan yang mengakibatkan birahi, baik terhadap suami istri ataupun selainnya. Ibnu Qudamah lebih menekankan hukum asalnya tidak membatalkan, namun jika keluar madzi dan mani maka wudhunya batal.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Khutbah Jum'at: Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita
Bulan Muharram Sarana untuk Mengevaluasi Tradisi Kita Khutbah 1 اَلْحَمْدُ للهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارْ، اَلْعَزِيْزِ الْغَفَّارْ، مُكَوِّرِ ...
-
A. Secara Etimologis (Bahasa) 1. Menurut Al-Lihyani (w. 215 H) Kata Al-Qur'an berasal dari bentuk masdar dari kata kerja (fi...
-
Oleh Dr. Ahmad Hidayat Prof. Dr. KH. MA'RUF AMIN adalah Sang Kiyai mungkin satu-satunya di Indonesia bahkan mungkin di dunia yang d...
-
Oleh Suryono Zakka Setiap muslim tentu cinta dengan kalimat tauhid karena kalimat itulah sebagai penanda antara muslim dan non muslim. ...
-
Oleh Suryono Zakka NU memang bukan partai politik tapi NU memiliki kekuatan politik. Bahkan politik NKRI selalu dalam naungan politik N...
-
Di sekolah guru merupakan orang tua kedua bagi saya, tanpa ada guru saya tidak bisa belajar membaca, menulis, dan berhitung. Sebagaimana ...
-
Kemarau panjang mengurangi persediaan air minum atau air untuk sawah. Kemarau panjang juga membawa serta debu pada angin di jalan-jalan d...
-
Di antara putera-putera Kiai Saleh, pengasuh pesantren “Sabilul Muttaqin” dan sesepuh di daerah kami, Gus Jakfar-lah yang paling menarik pe...
-
Oleh Suryono Zakka Yazid Jawas Al-Wahabi mempersoalkan umat Islam yang mencium mushaf Al-Qur'an. Menurutnya, memuliakan Al-Qur'an...
-
Oleh Suryono Zakka Sudah menjadi pemahaman Aswaja bahwa siapapun yang mengikuti Muhammad Bin Abdul Wahabi (MBAW) akan disebut Wahab...
-
1. Propaganda mendirikan khilafah adalah menyalahi konsep dakwah Nabi SAW. Sebab sepanjang Nabi berdakwah di Makkah dan Madinah tdk pern...
No comments:
Post a Comment