Didalam Kitab FATH AL-RABBANI MIN FATAWA AL-IMAM SYAUKANI. Karya dari: Muhammad Asy-Syaukani (1759–1834 M).
Beliau Adalah seorang Ulama Besar,
Qadhi (hakim), dan Ahli Fiqih,
Nama lengkapnya adalah: "Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah Asy-Syaukani Ash-Shan’ani.
Julukannya adalah IMAM ASY-SYAUKANI, Yang dinisbahkan kepada Wilayah Hijratusy Syaukan,
Yang berada di luar kota Shan'a.
Kitab-Kitab Beliau Banyak dijadikan Rujukan Oleh Ulama Madzhab Wahabi.
Pada Halaman: 4502-4503,
Beliau Membahas tentang Tradisi Tahlilan, Dan berkata dalam Kitab tsb :
ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﺍﻟﺨﺎﻣﺲ : ﺣﺎﺻﻠﻪ ﺍﻻﺳﺘﻔﻬﺎﻡ ﻋﻦ ﺍﻷﻋﺮﺍﻑ ﺍﻟﺠﺎﺭﻳﺔ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺒﻠﺪﺍﻥ ﻣﻦ ﺍﻻﺟﺘﻤﺎﻉ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻟﺘﻼﻭﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﻣﻮﺍﺕ،
ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﻮﺕ،
ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺍﻻﺟﺘﻤﺎﻋﺎﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻟﻢ ﺗﺮﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﺮﻳﻌﺔ،
ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺫﻟﻚ ﺃﻡ ﻻ ... ؟ .
__________________“ Soal Kelima:
Kesimpulan soal, pertanyaan tentang Tradisi-Tradisi yang berlangsung di sebagian Negeri berupa perkumpulan di
Masjid-masjid untuk membaca Al-Qur’an bagi orang-orang yang sudah meninggal.
Demikian pula perkumpulan di rumah-rumah,
Dan perkumpulan-perkumpulan lain yang tidak datang dalam syari’at.
Apakah hal tersebut Boleh atau Tiidak ???..
ﺃﻗﻮﻝ : ﻻ ﺷﻚ ﺃﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻻﺟﺘﻤﺎﻋﺎﺕ ﺍﻟﻤﺒﺘﺪﻋﺔ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺧﺎﻟﻴﺔ ﻋﻦ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﺳﻠﻴﻤﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻨﻜﺮﺍﺕ ﻓﻬﻲ ﺟﺎﺋﺰﺓ،
ﻷﻥ ﺍﻻﺟﺘﻤﺎﻉ ﻟﻴﺲ ﺑﻤﺤﺮﻡ ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻪ ،
ﻻ ﺳﻴﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻟﺘﺤﺼﻴﻞ ﻃﺎﻋﺔ ﻛﺎﻟﺘﻼﻭﺓ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ .
ﻭﻻ ﻳﻘﺪﺡ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛﻮﻥ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﺘﻼﻭﺓ ﻣﺠﻌﻮﻟﺔ ﻟﻠﻤﻴﺖ،
ﻓﻘﺪ ﻭﺭﺩ ﺟﻨﺲ ﺍﻟﺘﻼﻭﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺍﻟﻤﺠﺘﻤﻌﻴﻦ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ : ” ﺍﻗﺮﺃﻭﺍ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺗﺎﻛﻢ ﻳﺲ ” ﻭﻫﻮ ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ ،
ﻓﻼ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺗﻼﻭﺓ ﻳﺲ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮﻳﻦ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﻗﺒﺮﻩ، ﻭﺑﻴﻦ ﺗﻼﻭﺓ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﺃﻭ ﺑﻌﻀﻪ ﻟﻤﻴﺖ ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪﻩ ﺃﻭ ﺑﻴﺘﻪ .
_______________Saya (Asy-Syaukani) berkata:
“Tidak diragukan lagi bahwa perkumpulan-per
kumpulan yang diada-adakan ini, APABILA BERSIH DARI KEMAKSIATAN, SELAMAT DARI KEMUNKARAN, MAKA HUKUMNYA "BOLEH".
Karena perkumpulan itu Tidak Diharamkan sebab berkumpulannya itu.
LEBIH-LEBIH APABILA PERKUMPULAN TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN IBADAH, SEPERTI MEMBACA AL-QUR'AN DAN SESAMANYA (dzikir dan Tahlil).
PERKUMPULAN TERSEBUT JUGA TIDAK DAPAT DICELA, KARENA BACAAN AL-QUR'AN NYA DIHADIAHKAN BAGI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL.
Karena jenis bacaan Al-Qur’an dari Jama'ah yang Berkumpul benar-benar telah datang seperti dalam Hadits:
"BACAKANLAH SURAH YASIN BAGI ORANG-ORANG YANG TELAH MENINGGAL DARI KALIAN“.
Hadits ini adalah Hadits Hasan.
Jadi tidak ada Bedanya antara membaca Surat Yasin, dari Jama'ah yang Hadir di sisi si Mati, atau di atas Makamnya,
Dan antara Membaca seluruh Al-Qur’an atau Sebagian bagi si mayit, di Masjid nya atau di Rumahnya .
ﻭﺑﺎﻟﺠﻤﻠﺔ ﻓﺎﻻﺟﺘﻤﺎﻋﺎﺕ ﺍﻟﻌﺮﻓﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﺟﻨﺴﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻻ ﺗﺨﻠﻮ ﻋﻦ ﻣﻨﻜﺮ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺣﻀﻮﺭﻫﺎ،
ﻭﻻ ﻳﺤﻞ ﺗﻄﻴﻴﺐ ﻧﻔﺲ ﺍﻟﺠﺎﺭ ﺑﺤﻀﻮﺭ ﻣﻮﺍﻗﻒ ﺍﻟﻤﻨﻜﺮﺍﺕ ﻭﺍﻟﻤﻌﺎﺻﻲ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺧﺎﻟﻴﺔ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ،
ﻭﻟﻴﺲ ﻓﻴﻬﺎ ﺇﻻ ﻣﺠﺮﺩ ﺍﻟﺘﺤﺪﺙ ﺑﻤﺎ ﻫﻮ ﻣﺒﺎﺡ،
ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻧﺴﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﺟﻨﺴﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﺍﻟﻤﻄﻬﺮﺓ،
ﻓﻘﺪ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﺍﻟﺮﺍﺷﺪﻭﻥ ﻳﺠﺘﻤﻌﻮﻥ ﻓﻲ ﺑﻴﻮﺗﻬﻢ ﻭﻣﺴﺎﺟﺪﻫﻢ،
ﻭﻋﻨﺪ ﻧﺒﻴﻬﻢ – ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ – ﻭﻳﺘﻨﺎﺷﺪﻭﻥ ﺍﻷﺷﻌﺎﺭ،
ﻭﻳﺘﺬﺍﻛﺮﻭﻥ ﺍﻷﺧﺒﺎﺭ،
ﻭﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﻭﻳﺸﺮﺑﻮﻥ،
ﻓﻤﻦ ﺯﻋﻢ ﺃﻥ ﺍﻻﺟﺘﻤﺎﻉ ﺍﻟﺨﺎﻟﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﺑﺪﻋﺔ ﻓﻘﺪ ﺃﺧﻄﺄ،
ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺒﺪﻋﺔ ﻫﻲ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺒﺘﺪﻉ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ،
ﻭﻟﻴﺲ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺫﺍﻙ .
_______________Kesimpulannya...,
Perkumpulan-Perkumpulan Tradisional yang jenisnya tidak datang di dalam Syariat, Apabila Tidak Bersih dari Kemungkaran, Maka Tidak Boleh Menghadirinya.
Tidak Boleh Menyenangkan Hati Tetangga dengan Menghadiri tempat-tempat Kemungkaran dan Kemaksiatan.
Apabila perkumpulan tersebut bersih dari hal itu,
Dan isinya hanya sekedar membicarakan hal-hal yang dibolehkan,
Maka hal ini Kami Tidak Menerima jika dikatakan bahwa jenis perkumpulan tersebut Tidak Terdapat di Dalam Syariat yang Suci.
Karena para Sahabat yang Memperoleh petunjuk selalu mengadakan perkumpulan di rumah-rumah dan masjid-masjid mereka, dan di sisi Nabi mereka Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, Mereka Saling Menembangkan Syair, Saling Mengingatkan berita-berita, Mereka Makan dan Minum di situ.
SIAPA YANG BERASUMSI BAHWA PERKUMPULAN YANG BERSIH DARI HARAM ITU BID'AH,
MAKA IA TELAH BENAR-BENAR KELIRU.
Karena Bid’ah itu sesuatu yang diada-adakan dalam Agama.
SEDANGKAN PERKUMPULAN (baca Al-Qur'an, Yasin, ,Tahlil dan semacamnya) INI BUKAN TERMASUK BID'AH TERSEBUT".
No comments:
Post a Comment